Minggu, 30 Oktober 2016

Hal Yang Dapat Disimpulkan Dalam Swamedikasi

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Berdasarkan paparan diatas maka dapat disimpulkan beberapa hal penting terkait swamedikasi antara lain  :
a.    Swamedikasi merupakan kegiatan pemilihan dan penggunaan obat modern, herbal dan obat tradisional oleh seseorang individu untuk mengatasi penyakit dan gejala penyakit yang dialaminya. Swamedikasi dapat dilakukan oleh seseorang dengan gejala penyakit ringan seperti sakit kepala, demam, batuk, pilek, mual, sakit gigi dan sebagainya yang bersifat tidak mengancam jiwa dan tidak dalam jangka waktu lama
b.     Tindakan swamedikasi memiliki keuntungan dan kerugian, selain itu dalam swamedikasi juga terdapat potensi resiko apabila tidak dilaksanakan secara bertanggung jawab seperti kesalahan dalam diagnosis diri (self-diagnosis), penundaan dalam mencari nasihat medis ketika kondisi diri telah berada pada status parah dan merugikan, interaksi obat yang berbahaya, salah cara penggunaan obat, kesalahan dosis obat, pemilihan obat yang tidak tepat, adanya penyakit berat yang tertutupi (masking of a severe disease), resiko ketergantungan dan penyalahgunaan obat.
c.   Hal-hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat yang hendak melakukan swamedikasi antara lain kondisi pribadi, keadaan hamil atau menyusui, diet khusus, riwayat penyakit terdahulu. Hal yang harus diperhatikan selama swamedikasi antara lain meneliti obat yang akan dibeli, efek samping obat, interaksi obat, cara penggunaan, cara penyimpanan, dosis dan lain sebagainya.
d.  Untuk dapat menghindari dan mencegah terjadi kerugian dan potensi resiko dalam swamedikasi, individu yang hendak melakukan swamedikasi harus berkonsultasi dengan apoteker dalam menentukan pilihan obat yang akan digunakan dalam swamedikasi. Apoteker dapat memberikan edukasi, nasehat dan petunjuk terkait penentuan indikasi/penyakit, pemilihan obat (efektif, aman dan ekonomis), tepat dosis, cara penggunaan, cara menanggulangi efek samping obat, interaksi obat dan petunjuk kepada individu dalam memonitor keparahan penyakitnya serta arahan untuk berkonsultasi dengan dokter.

Saran
Bagi masyarakat yang hendak melakukan swamedikasi dalam mengatasi gejala penyakit ringan yang sedang dihadapinya disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan apoteker di apotek untuk dapat memilih dan menentukan terapi yang tepat, monitoring dan arahan yang sesuai dengan kondisi kliniknya. 





DAFTAR PUSTAKA
Anief, M. 1997. Apa Yang Perlu Diketahui Tentang Obat. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Badan Pusat Statistik. 2009. Survei Ekonomi nasional (SUSENAS) tahun 2009. Jakarta : BPS.
BPOM RI. 2014. Menuju Swamedikasi yang Aman. InfoPOM, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. Vol. 15 (1)
Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2007. Pedoman Penggunaan Obat Bebas dan Bebas Terbatas. Jakarta: Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2011. Modul Penggunaan Obat Rasional. Jakarta: Direktorat Bina Pelayanan Kefarmasian, Direktorat Jendral Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Departemen Kesehatan RI. 2008. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek (SK. No. 1027/Menkes/SK/IX/2004). Jakarta : Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan RI.
Kementerian Kesehatan RI. 2013. Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) 2013. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.
Mariyono, H. H. dan Surayana, K. 2008. Adverse Drug Reaction. J. Peny. Dalam. Vol. 9 (2).
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 1993. Peraturan Menteri Kesehatan No. 919/Menkes/Per/X/1993 tentang Kriteria Obat Yang Dapat Diserahkan Tanpa Resep. Jakarta : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Menteri Kesehatan RI. 2014. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
Ruiz. 2010. Risk of Self-Medication Practices. Current Drug Safety. Bentham Science Publishers Ltd.
Sukasediati, N. 1996. Peningkatan Mutu Pengobatan Sendiri Menuju Kesehatan untuk Semua. Buletin Kefarmasian, Direktorat Jendral Pengawasan Obat dan Makanan. Vol. 18 (1). hal 21-27.
Supardi, S. dan Notosiswoyo, M. 2005. Pengobatan Sendiri Sakit Kepala, batuk, Pilek pada Masyarakat di Desa Ciwalen. Majalah Ilmu Kefarmasian. Vol. 2 (3). Hal 134-144.
Tan, H. T., dan Rahardja, K. 2010. Obat-Obat Penting. Jakarta: Media Komputindo.
World Health Organization. 1985. The Conference of Experts on the Rational Use of Drugs. Nairobi: WHO.
World Health Organization. 1998. The Role of the Pharmacist in Self-Care and Self-Medication. Hangue : World Health Organization.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar