Minggu, 30 Oktober 2016

Apa itu Swamedikasi??

BAB II
ISI


2.1.      Swamedikasi
2.1.1        Definisi
Pengobatan sendiri atau swamedikasi merupakan kegiatan pemilihan dan penggunaan obat modern, herbal dan obat tradisional oleh seseorang individu untuk mengatasi penyakit dan gejala penyakit yang dialaminya. Menurut Departemen Kesehatan RI (1993) swamedikasi didefinisikan sebagai upaya seseorang dalam mengobati gejala penyakit tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan dokter. Swamedikasi juga berarti mengobati segala keluhan pada diri sendiri dengan obat-obatan sederhana yang dibeli bebas di apotek atau toko obat atas inisiatif sendiri tanpa nasehat dokter (Tan & Rahardja, 2010).
Swamedikasi bertujuan untuk meningkatkan kesehatan diri, mengobati penyakit ringan dan mengelola pengobatan rutin dari penyakit kronis setelah melalui pemantauan dokter. Fungsi dan peran swamedikasi lebih terfokus pada penangan terhadap gejala secara cepat dan efektif tanpa intervensi sebelumnya oleh konsultan medis kecuali apoteker, sehingga dapat mengurangi beban kerja pada kondisi terbatasnya sumber daya dan tenaga (WHO, 1998).
Ciri-ciri umum mengenai swamedikasi yaitu :
a.  Dipengaruhi oleh perilaku seseorang yang dikarenakan kebiasaan, adat, tradisi ataupun kepercayaan
b.      Dipengaruhi faktor sosial politik dan tingkat pendidikan
c.       Dilakukan bila dirasa perlu
d.      Tidak termasuk dalam kerja medis professional
e.       Bervariasi praktiknya dan dilakukan oleh semua kelompok masyarakat
(Sukasediati, 1996).
Swamedikasi dilakukan masyarakat untuk mengatasi gejala penyakit ringan yang dapat dikenali sendiri. Menurut Winfield dan Richards (1998) kriteria penyakit ringan yang dimaksud adalah penyakit yang jangka waktunya tidak lama dan dipercaya tidak mengancam jiwa pasien seperti sakit kepala, demam, batuk, pilek, mual, sakit gigi dan sebagainya.
2.1.2        Dasar Hukum
Dasar hukum swamedikasi adalah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 919/MENKES/PER/X/1993 tentang Kriteria Obat Yang Dapat Diserahkan Tanpa Resep. Resep yang dimaksud adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi dan dokter hewan kepada apoteker pengelola apotek untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Obat yang dapat diserahkan tanpa resep harus memenuhi kriteria:
a.   Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua diatas 65 tahun
b.  Pengobatan sendiri dengan obat yang dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit
c.    Penggunaan tidak memerlukan cara dan atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan
d.   Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia
e.   Obat yang dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
(Menteri Kesehatan RI, 1993)
2.1.3        Kelebihan dan Kekurangan Swamedikasi
Menurut Anief (1997) kelebihan dari tindakan swamedikasi adalah lebih mudah, cepat, tidak membebani pelayanan kesehatan dan dapat dilakukan oleh diri sendiri. Selain itu dapat menghemat biaya ke dokter, menghemat waktu dan segera dapat beraktivitas kembali. Kelebihan lainnya menurut Supardi dkk (2005) meliputi aman apabila digunakan sesuai dengan petunjuk (efek  samping dapat diperkirakan), efektif untuk menghilangkan keluhan karena 80% sakit yang bersifat self limiting, sembuh sendiri tanpa intervensi tenaga kesehatan, biaya pembelian obat relatif lebih murah daripada biaya pelayanan kesehatan, hemat waktu karena tidak perlu menggunakan fasilitas atau profesi kesehatan, kepuasan karena ikut berperan serta dalam sistem pelayanan kesehatan, menghindari rasa malu atau stres  apabila harus menampakkan bagian tubuh tertentu di hadapan tenaga kesehatan, dan membantu pemerintah untuk mengatasi keterbatasan jumlah tenaga kesehatan pada masyarakat.
Namun kekurangan dan resiko dalam swamedikasi antara lain, obat dapat membahayakan kesehatan apabila tidak digunakan sesuai dengan aturan, pemborosan biaya dan waktu apabila salah menggunakan obat, kemungkinan kecil dapat timbul reaksi obat yang tidak diinginkan, misalnya sensitifitas, efek samping atau  resistensi, penggunaan obat yang salah akibat salah diagnosis dan pemilihan obat dipengaruhi oleh pengalaman menggunakan obat di masa lalu dan lingkungan sosialnya (Supardi dkk, 2005). Selain itu dampak negatif swamedikasi adalah masyarakat keyakinan pengobatan swamedikasi dapat dilakukan untuk setiap penyakit. Menurut Ruiz (2010) terdapat potensi resiko dalam swamedikasi antara lain kesalahan dalam diagnosis diri (self-diagnosis), penundaan dalam mencari nasihat medis ketika kondisi diri telah berada pada status parah dan merugikan, interaksi obat yang berbahaya, salah cara penggunaan obat, kesalahan dosis obat, pemilihan obat yang tidak tepat, adanya penyakit berat yang tertutupi (masking of a severe disease), resiko ketergantungan dan penyalahgunaan obat.
2.1.4        Terapi Rasional
Pada tindakan pengobatan sendiri atau swamedikasi dibutuhkan penggunaan obat yang rasional. Menurut WHO (1985) pengobatan yang rasional adalah bila pasien menerima obat yang sesuai dengan kebutuhannya, untuk periode waktu yang adekuat dengan harga yang paling murah untuk pasien dan masyarakat. Secara praktis penggunaan obat dikatakan rasional jika memenuhi kriteria, tepat diagnosis, tepat indikasi penyakit, tepat pemilihan obat, tepat dosis, tepat cara pemberian, tepat interval waktu pemberian, tepat lama pemberian, waspada terhadap efek samping, tepat penilaian kondisi pasien, tepat informasi, tepat tindak lanjut (follow up), tepat penyerahan obat (dispensing) (Menteri Kesehatan RI, 2011).
a.       Tepat indikasi
Tepat indikasi adalah adanya kesesuaian antara diagnosis pasien dengan obat yang diberikan.
b.      Tepat obat
Tepat obat adalah pemilihan obat dengan memperhatikan efektivitas, kemanan, rasionalitas dan murah, Tepat obat meliputi ketepatan kelas terapi dan jenis terapi, kemanfaatan, kemudahan mendapatkan.
c.       Tepat dosis regimen
Tepat dosis regimen adalah pemberian obat yang tepat dosis (takaran obat), tepat rute (cara pemberian), tepat saat (waktu pemberian), tepat interval (frekuensi) dan tepat lama pemberian (durasi).
d.      Tepat Pasien
Tepat pasien adalah obat yang diberikan sesuai dengan kondisi pasien yang meliputi umur, faktor genetik, kehamilan, alergi dan penyakit lain.
e.       Waspada Efek Samping
Waspada terhadap resiko efek samping yang dimiliki oleh setiap obat dan dikaitkan pula dengan keadaan riwayat klinis pasien.
2.1.5        Obat Dalam Swamedikasi
Obat-obat yang dapat digunakan dalam swamedikasi meliputi obat-obat yang dapat diserahkan tanpa resep, obat tersebut meliputi obat bebas (OB), obat bebas terbatas (OBT) dan obat wajib apotek (OWA) (Depkes RI, 2008).
a.       Obat bebas adalah obat yang dijual bebas dipasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas adalah lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam (Menteri Kesehatan RI, 2007)
b.      Obat bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep dokter, dan disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna merah. Tanda peringatan selalu tercantum pada kemasan obat bebas terbatas, berupa empat persegi panjang berwarna hitam berukuran panjang 5 cm, lebar 2 cm dan memuat pemberitahuan berwarna putih sebagai berikut:


(Menteri Kesehatan RI, 2007)
c.       Obat wajib apotek adalah obat-obatan yang dapat diserahkan tanpa resep dokter, namun harus diserahkan oleh apoteker di apotek. Terdapat daftar obat wajib apotek yang dikeluarkan berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI, yang hingga saat ini sudah ada 3 daftar obat yang diperbolehkan diserahkan tanpa resep dokter. Peraturan mengenai daftar obat wajib apotek tercantum dalam
-      Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 347/Menkes/SK/VII/1990 yang berisi Daftar Obat Wajib Apotek No. 1.
-        Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 924/Menkes/Per/X/1993 tentang Daftar Obat Wajib Apotek No. 2
-          Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1176/Menkes/SK/X/1999 tentang Daftar Obat Wajib Apotek No. 3.

1 komentar:

  1. Live Casino Site
    Try luckyclub the live dealer casino site for free. Live Dealer - Play live dealer casino games such as roulette, blackjack, keno, and more at one of the

    BalasHapus