BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan
paparan diatas maka dapat disimpulkan beberapa hal penting terkait swamedikasi antara lain :
a. Swamedikasi
merupakan kegiatan pemilihan dan penggunaan obat modern, herbal dan obat
tradisional oleh seseorang individu untuk mengatasi penyakit dan gejala
penyakit yang dialaminya. Swamedikasi dapat dilakukan oleh seseorang dengan
gejala penyakit ringan seperti sakit kepala, demam, batuk, pilek, mual, sakit
gigi dan sebagainya yang bersifat tidak mengancam jiwa dan tidak dalam jangka
waktu lama
b. Tindakan
swamedikasi memiliki keuntungan dan kerugian, selain itu dalam swamedikasi juga
terdapat potensi resiko apabila tidak dilaksanakan secara bertanggung jawab
seperti kesalahan dalam diagnosis diri (self-diagnosis),
penundaan dalam mencari nasihat medis ketika kondisi diri telah berada pada
status parah dan merugikan, interaksi obat yang berbahaya, salah cara penggunaan
obat, kesalahan dosis obat, pemilihan obat yang tidak tepat, adanya penyakit
berat yang tertutupi (masking of a severe
disease), resiko ketergantungan dan penyalahgunaan obat.
c. Hal-hal
yang harus diperhatikan oleh masyarakat yang hendak melakukan swamedikasi
antara lain kondisi pribadi, keadaan hamil atau menyusui, diet khusus, riwayat
penyakit terdahulu. Hal yang harus diperhatikan selama swamedikasi antara lain
meneliti obat yang akan dibeli, efek samping obat, interaksi obat, cara
penggunaan, cara penyimpanan, dosis dan lain sebagainya.
d. Untuk
dapat menghindari dan mencegah terjadi kerugian dan potensi resiko dalam
swamedikasi, individu yang hendak melakukan swamedikasi harus berkonsultasi
dengan apoteker dalam menentukan pilihan obat yang akan digunakan dalam
swamedikasi. Apoteker dapat memberikan edukasi, nasehat dan petunjuk terkait
penentuan indikasi/penyakit, pemilihan obat (efektif, aman dan ekonomis), tepat
dosis, cara penggunaan, cara menanggulangi efek samping obat, interaksi obat
dan petunjuk kepada individu dalam memonitor keparahan penyakitnya serta arahan
untuk berkonsultasi dengan dokter.
Saran
Bagi
masyarakat yang hendak melakukan swamedikasi dalam mengatasi gejala penyakit
ringan yang sedang dihadapinya disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan
apoteker di apotek untuk dapat memilih dan menentukan terapi yang tepat,
monitoring dan arahan yang sesuai dengan kondisi kliniknya.
DAFTAR PUSTAKA
Anief, M. 1997. Apa Yang Perlu Diketahui Tentang Obat.
Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Badan Pusat
Statistik. 2009. Survei Ekonomi nasional
(SUSENAS) tahun 2009. Jakarta : BPS.
BPOM RI. 2014. Menuju
Swamedikasi yang Aman. InfoPOM, Badan
Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. Vol. 15 (1)
Departemen
Kesehatan Republik Indonesia. 2007. Pedoman
Penggunaan Obat Bebas dan Bebas Terbatas. Jakarta: Ditjen Bina Kefarmasian
dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2011. Modul Penggunaan Obat Rasional. Jakarta: Direktorat Bina Pelayanan
Kefarmasian, Direktorat Jendral Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan,
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Departemen Kesehatan RI.
2008. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Standar
Pelayanan Kefarmasian di Apotek (SK. No. 1027/Menkes/SK/IX/2004). Jakarta :
Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan RI.
Kementerian Kesehatan RI.
2013. Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) 2013. Jakarta: Badan Penelitian dan
Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.
Mariyono, H. H. dan Surayana,
K. 2008. Adverse Drug Reaction. J. Peny.
Dalam. Vol. 9 (2).
Menteri
Kesehatan Republik Indonesia. 1993. Peraturan
Menteri Kesehatan No. 919/Menkes/Per/X/1993 tentang Kriteria Obat Yang Dapat
Diserahkan Tanpa Resep. Jakarta : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Menteri Kesehatan RI. 2014. Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.
Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
Ruiz. 2010. Risk
of Self-Medication Practices. Current
Drug Safety. Bentham Science Publishers Ltd.
Sukasediati, N.
1996. Peningkatan Mutu Pengobatan Sendiri Menuju Kesehatan untuk Semua. Buletin Kefarmasian, Direktorat Jendral
Pengawasan Obat dan Makanan. Vol. 18 (1). hal 21-27.
Supardi, S. dan
Notosiswoyo, M. 2005. Pengobatan Sendiri Sakit Kepala, batuk, Pilek pada
Masyarakat di Desa Ciwalen. Majalah Ilmu
Kefarmasian. Vol. 2 (3). Hal 134-144.
Tan, H. T., dan
Rahardja, K. 2010. Obat-Obat Penting.
Jakarta: Media Komputindo.
World Health
Organization. 1985. The Conference of
Experts on the Rational Use of Drugs. Nairobi: WHO.
World Health
Organization. 1998. The Role of the
Pharmacist in Self-Care and Self-Medication. Hangue : World Health
Organization.